BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ombudsman RI Perwakilan Lampung sepanjang 2017 telah menerima sebanyak 214 laporan terkait dugaan maladministrasi yang diselenggarakan penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi laporan paling banyak sepanjang tahun 2017.
Dari 214 laporan, sebanyak 65 atau 30,4 persen merupakan laporan adminduk, 63 laporan diantaranya berupa penundaan berlarut pencetakan KTP-el. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pelayanan adminduk masih terkait ketersediaan blanko KTP-el yang belum mencukupi dan adanya permainan oknum.
Nur Rakhman meminta setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tertib terkait database. "Pencetakan KTP-el harus sesuai antrian," kata Nur Rakhman saat memberikan keterangan resmi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Kamis (25/1/2018) siang.
Laporan kepolisian dan pendidikan merupakan yang terbanyak setelah adminduk. Tercatat, sebanyak 27 laporan kepolisian atau 12,6 persen dan 21 laporan pendidikan atau 9,8 persen. "Instansi lain yang banyak dilaporkan ialah pemerintah daerah sebanyak 124 laporan atau 58 persen," kata Nur Rakhman.
Ombudsman pun mencatat selama 2017, sebanyak lima pemerintah daerah masih belum patuh dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik. Padahal, kata Nur Rakhman, standar pelayanan publik adalah kewajiban tiap instansi sesuai UU Nomor 25 tahun 2009. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3964
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia