Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Administrasi Paslon PSU Pilkada Dinilai Tak Sesuai Amar Putusan MK, Warga Pesawaran ini Laporkan KPU ke Bawaslu
Lampungpro.co, 18-Apr-2025

Febri 731

Share

Perwakilan Warga Pesawaran Saat Melaporkan KPU Pesawaran ke Bawaslu | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Perwakilan warga di Pesawaran melaporkan KPU Pesawaran ke Bawaslu, karena menganggap administrasi pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesawaran dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan warga dari Pesawaran, Mualim Taher mengatakan, pihaknya melaporkan KPU sebagai penyelenggaran PSU Pilkada Pesawaran ke Bawaslu, karena menganggap pada proses pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tidak sesuai dengan amar putusan MK yang jelas-jelas dalam putusannya membatalkan pencalonan dan membatalkan nomor urut Paslon.

"Dalam putusan MK sudah jelas menyebutkan membatalkan penetapan Paslon dan nomor urut, namun KPU sebagai penyelenggara PSU Pilkada tidak melaksanakan proses pencalonan tersebut, berdasarkan amar putusan MK itu," kata Mualim Taher dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, KPU hanya melaksanakan satu Paslon yang mendaftar yakni Supriyanto dan Surianysah Rhalieb, sementara Paslon Nanda Indira dsn Antonius Muhammad Ali tidak mendaftar ulang lagi ke KPU.

"Ini kami anggap sudah menyalahi putusan MK, karena semestinya semua Paslon juga melakukan pendaftaran ulang ke KPU. Itu karena dari amar putusan, jelas pembatalan penetapan Paslon dan nomor urut Paslon, maka seharusnya melakukan pendaftaran ulang," ujar Mualim Taher.

Selain itu, KPU Pesawaran juga tidak melaksanakan tahapan pengundian nomor urut ulang, karena dalam putusan MK juga dijelaskan membatalkan nomor urut Paslon.

Sebelumnya, bakal calon Wakil Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat, Raden Fariq Iqbal Husein yang awalnya ditunjuk Partai Demokrat mendampingi Elin Septiani untuk maju PSU di Pilkada Pesawaran, bakal menggugat KPU Pesawaran dan Bawaslu Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Raden Fariq menganggap, mereka diduga kuat tidak menjalankan amar putusan MK terhadap pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran, sesuai dengan yang dilaporkan oleh perwakilan warga Pesawaran tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23485


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved