Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aduan Pembayaran THR Lebaran 2019 Turun, Lampung Termasuk Patuh
Lampungpro.co, 12-Jun-2019

Heflan Rekanza 622

Share

THR, ADUAN, PERUSAHAAN, KEMENAKER, MENAKER, HANIF DAKHIRI, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilaporkan ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan tahun ini mengalami penurunan.

Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 251 pengaduan. Jumlah pengaduan pembayaran THR Idulfitri tahun 2019 tersebut turun 21 persen dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan.

Sedangkan pada 2017 tercatat ada 412 pengaduan. Dari 251 pengaduan THR, sebanyak 142 perusahaan diantaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah Lebaran.

Sejumlah pengaduan THR itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat ada 67 perusahaan, Banten 26 perusahaan, DI Yogyakarta ada 15 perusahaan, Jawa Tengah ada delapan perusahaan, Jawa Timur ada 21 perusahaan, Sumatera Barat satu perusahaan, Kalimantan Timur dua perusahaan dan Jambi dua perusahaan.

"Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, terjadi tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kami terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2019) kemarin.

Hanif mengungkapkan, penurunan pengaduan permasalahan pembayaran THR merupakan hasil dari upaya Kemnaker untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. "Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," ungkap dia.

Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menaker Hanif juga memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah. Hanif berharap ke depan jumlah pengaduan permasalahan THR terus menurun. Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak terkait.

Selain menerima pengaduan pembayaran THR, Kemnaker juga menerima konsultasi terkait pembayaran THR pada 2019. Tercatat ada 525 konsultasi yang terdiri dari 486 terkait konsultasi THR dan 39 konsultasi non-THR. Kemnaker juga membuka layanan Posko THR 2019 mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Laporan pengaduan dan konsultasi THR diterima lewat laporan langsung ke Posko THR atau via telepon, surat elektronik maupun pesan WhatsApp/SMS.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved