Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ajak 22 Mei Bom Jakarta, Guru Agama di Garut Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 22-May-2019

Heflan Rekanza 738

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Polisi menangkap guru agama di salah satu SMA di Garut berinisial AS (54) karena menyebar ajakan untuk melakukan pengeboman di Jakarta pada 22 Mei. Polisi menjeratnya dengan UU terorisme dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 6 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003. Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 (ITE) dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

AS masih diperiksa polisi 7x24 jam. Truno mengatakan AS terancam dibui 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan AS, seorang guru pelajaran agama diciduk tim Resmob Polres Garut lantaran menyebar ajakan untuk melakukan aksi pengeboman di Jakarta. AS menyebar ujaran tersebut ke sejumlah grup dan rekannya di WhatsApp. AS ditangkap Jumat (18/5/2019) dini hari di rumahnya Kampung Jatijajar, Cibatu. Ia mengaku salah telah memposting itu. AS berdalih HP-nya error dan tiba-tiba menyebar postingan tersebut.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved