LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Setelah beberapa kali ditunda dan berjalan selama hampir 6 bulan lamanya persidangan digelar, akhirnya sidang putusan perkara perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 pasal 1 ayat 1) dengan terdakwa Anton Sudarmono bin Damri, salah satu oknum anggota DPRD Lampung Utara, L dan rekannya Yos Sudarso bin Hambali, dituntut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan putusan selama 6 bulan hukuman masa percobaan.
Diketahui tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun kurungan Penjara. "Setelah kita pertimbangkan, dan kita bahas bersama. Dengan ini kami menyimpulkan bahwa, kedua terdakwa kami putus dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan," ujar Eva Pasaribu, Ketua majelis hakim PN Kotabumi saat membacakan putusan dihadapan kedua terdakwa, Kamis (12/12/2019).
Menurut Eva Pasaribu, setelah putusan ini di bacakan, pihaknya akan memberikan hak kepada terdakwa melalui kuasa hukum kedua terdakwa, apakah dalam hal ini terdakwa akan melakukan banding, atau akan berpikir, pihak PN akan menunggu kesimpulan dari kuasa hukum kedua terdakwa.
"Silakan apakah terdakwa ada akan bepikir dulu, atau mangajukan banding, silakan untuk kedua terdakwa dibicarakan dengan kuasa hukumnya. Karena dalam perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Eva Pasaribu kepada kedua terdakwa.
Setelah kedua terdakwa membahas putusan tersebut dengan kuasa hukumnya, di ambil keputusan bahwa kuasa hukum kedua terdakwa menyimpulkan akan pikir-pikir dulu menanggapi putusan dari majelis hakim. "Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Nasib salah satu kuasa hukum terdakwa.
Saat Lampungpro.co mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kuasa hukum kedua terdakwa, kedua kuasa hukum terdakwa tampak enggan memberikan komentar menanggapi hal ini. "Waduh, saya nggak bisa memberikan komentar apa-apa dalam hal ini, maaf ya," ujar Nasib salah satu kuasa hukum terdakwa.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
2456
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia