Kebijakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) satu bulan sekali patut diapresiasi. Ia memberi kesan bahwa negara semakin sigap dan hadir dalam urusan kesejahteraan guru. Namun di balik irama pencairan yang lebih cepat itu, terselip satu pesan yang terasa berulang: guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih mengajar. Masih memenuhi syarat. Masih dalam arti paling mendasar, masih hidup.
Pesan itu hadir lewat kewajiban validasi data bulanan melalui sistem Info GTK, yang bersumber dari sinkronisasi Dapodik. Mulai tahun 2026, kewajiban ini bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan syarat mutlak pencairan TPG. Data yang tidak valid, apa pun sebabnya, berakibat langsung pada gagalnya tunjangan diterima. Guru pun dianjurkan untuk rutin memeriksa sistem, terutama setelah proses sinkronisasi dilakukan.
Secara kebijakan, pengaturan ini menempatkan validasi dalam siklus bulanan, bukan lagi triwulanan, dengan penarikan data yang umumnya berlangsung hingga pertengahan bulan dan pemrosesan lanjutan pada hari-hari berikutnya. Dalam rentang waktu itu, guru diwajibkan memastikan sejumlah komponen data penting dinyatakan sah status kepegawaian, beban mengajar, linieritas, serta melengkapi verifikasi dan validasi ijazah demi menjamin keakuratan data.
Semua ini tentu dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas. Namun di lapangan, maknanya bergeser. Guru yang sama, di sekolah yang sama, dengan jam mengajar yang sama, dan sertifikat yang sama, tetap harus mengonfirmasi ulang keberadaannya setiap bulan. Bukan karena ada perubahan, melainkan karena sistem menganggap perubahan selalu mungkin terjadi. Validasi pun terasa bukan lagi sekadar administrasi, melainkan penanda eksistensi.
Padahal, ketika perubahan benar-benar terjadi, guru wafat, berpindah tugas, atau berhenti mengajar mekanisme pelaporan telah tersedia dan jelas. Kepala sekolah cukup memberi instruksi, operator memperbarui data, dan sistem bekerja sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, ketiadaan dapat dicatat saat ia benar-benar ada, tanpa harus menjadikan pembuktian bulanan sebagai kebiasaan.
Dalam situasi ini, peran operator sekolah ikut berubah. Dari tenaga administrasi, ia menjadi simpul penting yang menentukan kelancaran hidup profesional guru. Bukan karena ambisi, melainkan karena desain sistem menempatkannya di posisi tersebut. Maka tumbuh praktik sosial yang kerap dianggap wajar: ungkapan terima kasih kolektif dari penerima tunjangan—bukan kewajiban, bukan pula aturan, melainkan konsekuensi dari rasa bergantung.
Ini bukan cerita tentang individu, melainkan tentang kebijakan yang terlalu berhati-hati hingga memindahkan beban ke tingkat paling bawah. Guru, sejatinya, bukan sekadar objek verifikasi. Ia adalah subjek pengabdian. Jika setiap bulan guru harus membuktikan bahwa ia masih hidup secara data barangkali yang perlu ditinjau ulang bukan komitmen guru, melainkan cara negara memaknai kepercayaan.
Padahal guru adalah penjaga pondasi kekuatan negara. Dari ruang kelas sederhana, lahir dokter, insinyur, pemimpin, dan pengambil kebijakan. Jika profesi guru terus diperlakukan seperti anak tiri administrasi, jangan heran bila fondasi itu perlahan retak bukan karena guru tidak setia, tetapi karena negara terlalu sibuk memvalidasi, lupa memuliakan. (EdAI)
Muhammad Asyihin, S.Pd., MM (Pimpinan Media)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
726
197
14-Feb-2026
553
13-Feb-2026
1055
13-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia