Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terima Rp100 Juta, Hakim: Kesaksian Plt. Bupati Lampung Selatan Janggal
Lampungpro.co, 14-Nov-2018

Heflan Rekanza 1069

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Mien Trisnawati menilai janggal terkait kesaksian dari Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Hakim menilai ada kesaksian yang tidak sesuai fakta. Hal ini terungkap saat Nanang dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Gilang Ramadhan, terkait kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Nanang memang mengakui telah menerima uanh senilai Rp100 juta dari terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN). "Yang saya ingat uang Rp100 juta itu diberikan untuk takziyah almarhumah ibu saya Yang Mulia," ujar Nanang.

Mien kemudian menanyakan kapan pemberian uang tersebut dilakukan. Tahun berapa diberikan?. Nanang pun menjawab "Tahun 2017 Yang Mulia,". Jawaban ini yang membuat majelis hakim janggal. Pasalnya ibunda Nanang diketahui meninggal pada 29 Oktober 2018 lalu.

BACA JUGA: Nanang Akui Terima Uang dari Zainuddin Hasan Pengakuannya Mengejutkan

Hal lain yang dianggap janggal adalah kesaksian Nanag saat ditanya soal APBD Lampung Selatan serta proyek PUPR. Nanang menjawab tidak tahu, termasuk soal proyek PUPR yang menjadi perkara. "Apakah anda tahu pengerjaan proyek di dinas PUPR 2017?," tanya majelis hakim. "Tidak tahu yang mulia, kerja saya hanya sebatas wakil bupati. Sebagai wakil pernah tahu adanya program (kerja PUPR)," kata Nanang.

Majelis hakim pun menanyakan tugas Nanang saat menjabat menjadi wakil bupati. Tugas anda sebagai apa?. "Tugas sebagai wakil hanya menandatangani pengajuan PNS yang cerai dan mewakili tugas daerah maupun keluar daerah bupati," jawabnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Belum Kena di Saya, Bukan Berarti Tidak...

Lampung ini bukan hanya soal “saya sudah dapat apaâ€,...

854


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved