Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Al Muzammil: Jika Menang, PKS Akan Hapus Pajak Motor dan SIM Seumur Hidup
Lampungpro.co, 22-Nov-2018

Heflan Rekanza 815

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertekad memenangkan pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Bertepatan dengan Hari Perhubungan Darat Nasional, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzzammil Yusuf mengungkapkan PKS menjanjikan dua hal jika menang pemilu 2019.

"Jika PKS menang pada pemilu 2019, PKS akan memperjuangkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup," kata Almuzzammil di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Almuzzammil menambahkan pajak sepeda motor yang dimaksud yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Tarif� sumbangan wajib dana� Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Selain itu biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil juga akan dihapuskan.

Almuzzammil mengatakan alasan PKS memperjuangkan Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup lantaran kebijakan tersebut dinilai meringankan beban hidup rakyat.�Penghapusan pajak tersebut, lanjut Almuzzamil juga mengurangi kerepotan, kerumitan, dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja.

Selain itu alasan PKS memperjuangkan RUU tersebut karena sepeda motor adalah alat produksi masyarakat di pedesaan dan perkotaan. Almuzzammil memastikan bahwa penghapusan pajak ini tidak akan mengganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi.

"Pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi, namun demikian data beberapa provinsi menunjukan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar 7 hingga 8% dari total APBD," kata dia.

Sedangkan alasan PKS memperjuangkan pemberlakuan SIM seumur hidup yaitu agar tidak merepotkan masyarakat yang memperbarui SIM tiap lima tahun sekali. Selain itu Almuzzammil menambahkan keputusan tersebut perlu diperjuangkan agar biaya yang dibayar masyarakat ringan.� "Cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM," ucapnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved