GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Sukajawa, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah inisial FD (27), ditangkap jajaran Polsek Bumiratu Nuban, Sabtu (29/1/2022). FD ditangkap, usai menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4097 BD milik temannya.
Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban diajak ke rumah pelaku pada Minggu (19/12/2021). Kemudian pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion korban, untuk menjemput pacarnya di Kampung Sukajawa.
"Korban yang memang kenal dengan pelaku, lalu meninjamkan sepeda motornya. Setelah menunggu lebih dari dua jam, pelaku tak kunjung kembali ke tempat semula," kata Iptu Justin Afrian dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Kemudian korban menelpon rekannya, untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah 1x24 jam pelaku dan motor korban tidak diketahui, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Bumiratu Nuban.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya. Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Justin Afrian.
Saat diperiksa, pelaku mengaku sepeda motor korban sudah dijual, kepada seseorang di wilayah Punggur. Kemudian diamankan barang bukti, selembar BPKB dan STNK sepeda motor korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15618
EKBIS
8164
Bandar Lampung
5566
Bandar Lampung
3922
Bandar Lampung
3783
366
02-Apr-2025
2308
02-Apr-2025
852
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia