Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alasan Sakit, Sidang Perbuatan Tidak Menyenangkan Anggota DPRD Lampung Utara Ditunda
Lampungpro.co, 10-Dec-2019

Heflan Rekanza 1280

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Lagi-lagi sidang lanjutan dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, dengan terdakwa salah satu anggota DPRD Lampung Utara, AS, dan rekannya YS, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat. Hal itu disebabkan terdakwa AS tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan dalam keadaan sakit.

Diketahui, sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Eva Pasaribu dan dua orang hakim anggota lainnya, kembali harus menunda jalannya persidangan, yang mana telah di agendakan pada sidang sebelumnya bahwa pada sidang kali ini dalam agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

"Sidang terpaksa kita tunda, dan akan kita mulai kembali pada, Kamis 12 Desember 2019. Dan saya harap terdakwa dapat di hadirkan pada sidang Kamis nanti," ujar Ketua Majelis Hakim, Eva Pasaribu kepada Kuasa hukum terdakwa.

Menurut, Eva Pasaribu ditundanya sidang kali ini bukan dikarenakan belum siapnya pihak PN dalam membacakan putusan pasa sidang kali ini, namun karena terdakwa AS tidak bisa hadir dalam persidangan, dan hal itu di buktikan adanya surat keterangan dari RS yang di berikan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa AS dalam keadaan sakit, dan masih dalam masa perawatan di salah satu RS di Bukit Kemuning.

"Ditundanya persidangan ini, bukan maunya kami, namun salah satu dari terdakwa tidak bisa hadir di Persidangan, dan saya harap AS dapat dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis nanti," ungkap Eva.

Dan menurut keterangan dari JPU, Aditya saat Lampungpro.co menanyakan terkait isi Pledoi yang di sampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa ada 3 permintaan dari kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tersebut yaitu, Onslah yang mana kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim terdakwa bebas dari segala tuntutan.

Kemudian Prisprah, meminta terdakwa bebas secara murni, dan kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. "Kita tetap pada tuntutan pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 Tahun, tetapi bagaimana putusan nantinya itu semua hak dan wewenang dari majelis hakim," ujar Aditya.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved