Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alih Aset SMA/SMK ke Pemprov Lampung Belum Tervalidasi Berdampak Hukum
Lampungpro.co, 15-Jul-2018

Amiruddin Sormin 1193

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pengalihan aset SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masih bermasalah, bisa berdampak hukum. Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI terkait pernyataan Kepala BPK Perwakilan Lampung tentang temuan tersebut, di Bandar Lampung, Minggu (15/7/2018).

"Pengalihan aset SMA/SMK yang sebagian belum divalidasi dari Pemkab dan Pemkot ke Pemprov Lampung akan mengganggu kinerja dan opini laporan keuangan daerah. Validasi ini penting untuk laporan keuangan daerah yang bisa berdampak pada LHP BPK RI," kata Andi Surya.

Dia mengingatkan, temuan BPK RI dapat menyebabkan kesulitan bagi aparat pemda apabila tidak ditindaklanjuti. BPK RI dan legislatif dapat mendorong temuan kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. "Ada apa, kenapa tidak segera divalidasi, dan diserahkan kepada pihak Pemrov," kata Andi.

Menurut informasi Kepala BPK RI Perwakilan Lampung ada lima wilayah yang masih terkait persoalan ini yaitu Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, dan Metro. "Saya menganjurkan, sebelum terlambat, ada baiknya berkoordinasi dengan pihak BPK Perwakilan Lampung secara teknis sehingga sebelum tutup tahun 2018 persoalan pengalihan aset SMK/SMA ini selesai," kata dia.

Dia yakin dengan profesionalisasi auditor BPK dan kemampuan aparat keuangan pemerintah daerah dapat mempercepat proses validasi aset pengalihan aset SMA/SMK ini. "Yang penting pihak pemda uberniat kuat dan serius untk menyelesaikan masalah ini," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved