Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alokasikan APBD Rp48,7 Miliar, Lampung Selatan Capai Target Peserta Jaminan Kesehatan Nasional
Lampungpro.co, 07-Mar-2023

Amiruddin Sormin 5536

Share

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat menerima penghargaan capaian JKN, LAMPUNGPRO.CO/DISKOMINFO

KALIANDA (Lampungpro.co): Kabupaten Lampung Selatan berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan. Berdasarkan data pencapaian UHC, terhitung 1 Maret 2023 jumlah masyarakat yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99,29%.

Dengan itu, ada sebanyak 1.066.221 penduduk Kabupaten Lampung Selatan  mendapatkan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jumlah total penduduk sebanyak 1.073.867 jiwa.Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan H. Nanang Ermanto mempunyai visi dan Milnsi yaitu Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong.

Visi misi itu didukung misi kedua yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan serta kesejahteraan sosial, ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Hari Surya Wijaya menambahkan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga selalu memperhatikan kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat. Terbukti Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu terbesar di Provinsi Lampung yaitu Rp48.757.112.000, ungkap Hari Surya Wijaya.

Sementara itu, sejak 1 Agustus 2022,  Kabupaten Lampung Selatan mencapai UHC. Keuntungan UHC adalah kepesertaan bisa langsung aktif. 

Bagi masyarakat Lampung Selatan yang kurang mampu secara ekonomi, dan belum terdaftar atau pernah menjadi peserta BPJS namun tidak aktif lagi dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dapat mengajukan sebagai peserta BPJS.

Persyaratannya, surat keterangan tidak mampu, KK/KTP domisili Kabupaten Lampung Selatan, surat keterangan dirawat di rumah sakit atau surat rekomendasi puskesmas setempat. "Warga dapat  mengajukan sebagai peserta BPJS dan bisa langsung aktif, tidak menunggu 14 hari atau awal bulan baru aktif, kata Hari Surya Wijaya.

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terdiri beberapa segmen, yaitu jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari APBN 645.184 jiwa. Sementara yang ditanggung melalui PBI APBD Provinsi dan Kabupaten sebanyak 140.203 jiwa. Sedangkan, untuk pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 189.345 jiwa, pekerja bukan penerima upah (PBPU) 79.168 jiwa dan bukan pekerja (BP) 12.321 jiwa. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved