JAKARTA (Lampungpro.com): Wacana penerapan hukum pancung di Aceh menimbulkan perdebatan. Lembaga pemantau hak asasi manusia, Amnesty International, meragukan kalau hukuman itu menimbulkan efek jera.
Amnesty International juga mendesak pemerintah Indonesia mencegah upaya pemberlakuan hukuman pancung, bagi pelaku pembunuhan di Aceh. Direktur Amnesty International, Usman Hamid, alasan kalau hukum pancung bisa memberi efek jera dirasa tidak masuk akal.
"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera khusus terhadap kejahatan, betapa pun mengerikannya metode eksekusi itu," kata Usman di Jakarta, Jumat (16/3/2018), dilansir Gardanas (Grup Lampungpro.com).
Menurut Usman, status otonomi khusus Pemerintah Provinsi Aceh tidak berarti daerah itu bisa menerapkan hukum yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Polri menyatakan tidak bisa melarang, tetapi menyarankan supaya tujuan hukuman adalah membuat efek jera dan bukan pembalasan.
"Kalau untuk hukum pancung, dilihat dulu karena ada UUD kita. Hukuman bukan balas dendam tapi pembinaan, dan harus kembali ke esensi, filosofi hukum Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Setyo mengatakan, Aceh memang dikategorikan sebagai daerah khusus. Hukum nasional dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap berlaku, tetapi mereka juga menerapkan syariat Islam. Setyo menyatakan, pemberlakuan kedua hukum itu bisa sejalan asalkan tidak ditentang masyarakat.�"Hukum itu tidak masalah jika tidak bertentangan dengan hukum nasional dan kontra produktif dengan situasi masyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Setyo.
Menurut Kepala Dinas Hukum Syariah dan Hak Asasi Manusia Aceh, Syukri M. Yusuf, saat ini sudah memerintahkan anak buahnya melakukan penelitian soal wacana itu. Dia juga meminta digelar jajak pendapat buat mengetahui pendapat masyarakat.
"Pemancungan sejalan dengan hukum Islam dan akan membuat efek jera. Hukuman yang keras ini untuk menyelamatkan umat manusia. Kami akan mulai menyusun rancangan undang-undangnya, setelah penelitian kami selesai," kata Syukri.
Menurut Yusuf, jika syariat Islam diterapkan dengan konsisten, maka dia yakin kasus pembunuhan bakal berkurang atau malah hilang sama sekali. Sebab, selama ini hukuman diterapkan bagi pelanggar syariat Islam sebatas dicambuk. Hukuman mati juga diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, pelaksanaannya adalah dengan cara ditembak oleh regu eksekutor. (**/PRO2)
�
hukuman, pancung, aceh, ham, pembunuhan, lampung, jakarta, indonesia
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia