Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Dibunuh, Pria Asal Talang Padang Tanggamus Ini Cabuli Adik Ipar di Kebun
Lampungpro.co, 26-Jan-2022

Febri 1336

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pria asal Talang Padang, Tanggamus, inisial MR (32) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, atas kasus pencabulan pelajar SMP. MR didapati mencabuli adik iparnya inisial S (14).

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban pada Rabu (12/1/2022) sore berada di gubuk perkebunan. Korban diajak ke rumah pelaku di Talang Padang, dengan alasan menukarkan motor.

"Setelah diajak ke rumahnya, korban lalu diantarkan kembali ke rumahnya. Namun saat di perjalanan pulang, pelaku ini membelokkan sepeda motornya ke sebuah gubuk," kata Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Kemudian pelaku langsung melakukan aksi bejatnya, sembari mengancam akan membunuh korban, apabila tidak menuruti keinginannya. Usai beraksi, korban diantarkan pulang dan diberikan uang Rp1 juta.

"Tak sampai disitu, pelaku kembali mengancam agar tidak bercerita ke orang lain, apabila bercerita, maka akan dibunuh.  Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma mendalam hingga beberapa hari," ujar Ramon Zamora.

Merasa trauma, orban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya, kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut, ke Mapolres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (24/1/2022). Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa pakian pelaku, saat digunakan berbuat cabul," jelas Ramon Zamora.

Sementara itu, dari pengakuan MR, ia berbuat bejat tersebut karena khilaf. Pelaku juga mengakui, mengancam membunuh korban hingga mencekiknya, apabila korban bercerita dan tidak menuruti keinginannya.

Kini pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved