KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pria asal Talang Padang, Tanggamus, inisial MR (32) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, atas kasus pencabulan pelajar SMP. MR didapati mencabuli adik iparnya inisial S (14).
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban pada Rabu (12/1/2022) sore berada di gubuk perkebunan. Korban diajak ke rumah pelaku di Talang Padang, dengan alasan menukarkan motor.
"Setelah diajak ke rumahnya, korban lalu diantarkan kembali ke rumahnya. Namun saat di perjalanan pulang, pelaku ini membelokkan sepeda motornya ke sebuah gubuk," kata Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Kemudian pelaku langsung melakukan aksi bejatnya, sembari mengancam akan membunuh korban, apabila tidak menuruti keinginannya. Usai beraksi, korban diantarkan pulang dan diberikan uang Rp1 juta.
"Tak sampai disitu, pelaku kembali mengancam agar tidak bercerita ke orang lain, apabila bercerita, maka akan dibunuh. Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma mendalam hingga beberapa hari," ujar Ramon Zamora.
Merasa trauma, orban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya, kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut, ke Mapolres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (24/1/2022). Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa pakian pelaku, saat digunakan berbuat cabul," jelas Ramon Zamora.
Sementara itu, dari pengakuan MR, ia berbuat bejat tersebut karena khilaf. Pelaku juga mengakui, mengancam membunuh korban hingga mencekiknya, apabila korban bercerita dan tidak menuruti keinginannya.
Kini pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
348
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia