TULISAN BAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial RS (19), mahasiswa asal Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dia diamankannya berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/88/III/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 Maret 2025. Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku langsung menuju kediamannya di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba,
Sesampai di lokasi pelaku RS sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,.
"Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut." ujar Iptu Tosira, Rabu (16/4/2025)
Kronologis kejadian pada korban SV (17), pelajar, Kecelakaan. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 13.00 Wib korban diajak ke rumah pelaku.
Kemudian sesampai di rumah, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Karena pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hal tersebut dan korban tidak mau dan selalu menolak,
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan vidio syur di sosial media, kemudian korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tuanya, Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindak lanjuti.
"Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS sebagai tersangka," kata Iptu H Tosira.
Kepada tersangka pasal yang ditetapkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) junto 76E Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 Undang-Undang 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23361
Bandar Lampung
5245
130
19-Apr-2025
156
19-Apr-2025
329
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia