BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, menangkap TR (39), karena mengancam seorang wartawan melalui aku Facebook, Sabtu (3/11/2018). Warga Jalan Merdeka, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu mengancam dengan caption 'Sayembara'.
Pada akun facebook Trias Ramandes dengan url https://www.facebook.com/tryas.ramandest, tersangka memposting 'Sayembara': Kepala Rolando Franciskus dimulai dari harga Rp10 juta. Pastikan kepala sama badannya lepas. Photo kepalanya, photo seluruh badan dan kepalanya. Nomor rekening. Uang langsung ditransfer.
Informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, Selasa (6/11/2018), menyebutkan postingan dilakukan secara spontanitas dengan maksud bercanda. Atas perbuatan tersebut, TR kini digelandang ke Polda Sumatera Selatan untuk proses lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti satu buah ponsel Xiaomi RedMi 4A-1, satu sim card, satu KTP, dan satu akun Facebook. "Penangkapan dilakukan gabungan Siber Bareskrim Polri, Siber Polda Sumatera Selatan, Direktorat Reskrimsus Polda Lampung, dan Polres Lampung Utara di wilayah hukum Lampung Utara," kata Sulistyaningsih. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15616
EKBIS
8162
Bandar Lampung
5564
Bandar Lampung
3920
Bandar Lampung
3781
364
02-Apr-2025
2291
02-Apr-2025
850
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia