Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Wartawan di Facebook, Polri Ciduk Pria ini di Lampung Utara
Lampungpro.co, 07-Nov-2018

Amiruddin Sormin 1290

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, menangkap TR (39), karena mengancam seorang wartawan melalui aku Facebook, Sabtu (3/11/2018). Warga Jalan Merdeka, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu mengancam dengan caption 'Sayembara'.

Pada akun facebook Trias Ramandes dengan url https://www.facebook.com/tryas.ramandest, tersangka memposting 'Sayembara': Kepala Rolando Franciskus dimulai dari harga Rp10 juta. Pastikan kepala sama badannya lepas. Photo kepalanya, photo seluruh badan dan kepalanya. Nomor rekening. Uang langsung ditransfer.

Informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, Selasa (6/11/2018), menyebutkan postingan dilakukan secara spontanitas dengan maksud bercanda. Atas perbuatan tersebut, TR kini digelandang ke Polda Sumatera Selatan untuk proses lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti satu buah ponsel Xiaomi RedMi 4A-1, satu sim card, satu KTP, dan satu akun Facebook. "Penangkapan dilakukan gabungan Siber Bareskrim Polri, Siber Polda Sumatera Selatan, Direktorat Reskrimsus Polda Lampung, dan Polres Lampung Utara di wilayah hukum Lampung Utara," kata Sulistyaningsih. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1476


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved