Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Andi Arief Disidang, Akui Terima Rp50 Juta dari Bupati Abdul Gafur untuk Kader Partai yang Positif Covid-19
Lampungpro.co, 20-Jul-2022

Amiruddin Sormin 997

Share

Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief. LAMPUNG LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (20/7/2022). Andi Arief memberikan kesaksian secara virtual tanpa menghadiri langsung persidangan kasus tersebut.


Pada pemeriksaan persidangan, Andi Arief mengaku menerima uang Rp50 juta dari terdakwa Abdul Gafur. Berawal Jaksa KPK menanyakan apakah selama periode tahun 2021 pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abdul Gafur. "Betul pak," jawab Andi Arief dalam persidangan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co, Rabu (20/7/2022).

Andi Arief menjelaskan, uang yang diberikan terdakwa Abdul Gafur diklaimnya untuk urusan penanganan Covid-19 yang tengah menimpa kader Partai Demokrat. Apalagi, kata Andi, uang itu tidak pernah sama sekali diminta langsung olehnya.

"Itu, Covid-19 melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu," ucap Andi.

Andi Arief juga menegaskan, uang pemberian itu tidak sama sekali terkait dengan urusan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. "Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa, memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada," ujar Andi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1007


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved