Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Andi Arief Disidang, Akui Terima Rp50 Juta dari Bupati Abdul Gafur untuk Kader Partai yang Positif Covid-19
Lampungpro.co, 20-Jul-2022

Amiruddin Sormin 997

Share

Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief. LAMPUNG LAMPUNGPRO.CO

Ia juga menjelaskan, awal uang tersebut diterima bukan langsung dari Abdul Gafur. Namun, melalui sopir Abdul yang dirinya tidak ketahui. "Jadi yang memberikan itu sopirnya, Pak, katanya. Walaupun saya nggak tahu itu sopirnya, karena nggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'Ini uang apa Pak Gafur?" kata Andi Arief

Ia mengemukakan, jika uang tersebut selanjutnya memang digunakan untuk keperluan membantu kader-kader Partai Demokrat. "Untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan," katanya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp5,7 miliar.

"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.

Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp1.850.000.000.00. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp250 juta.

Selanjutnya, aliran uang diterima Abdul Gafur dari para sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp500 juta. Kemudian, terdakwa Abdul Gafur juga menerima uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin di Kab PPU. 

Uang itu diterima melalui Muliadi mencapai Rp3,1 miliar dan terkait izin melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT. Indoka Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1125


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved