Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Andi Surya: Munaslub Hanura Versi Ambara Cacat Konstitusi
Lampungpro.co, 19-Jan-2018

Lukman Hakim 1135

Share

Berita online Lampung, Berita Online Lampungpro.com, Berita Online Indonesia, Berita Pariwisata Lampung, Berita Pariwisata Indonesia, Portal Berita Online, Portal Berita Lampung, Portal Berita Asian Games 2018, Portal Berita Pilgub Lampung, Portal Berita Pilkada 2018

JAKARTA (Lampungpro.com): Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura versi Ambara bertentangan dengan AD/ART partai karena tidak mengindahkan ketentuan yang tercakup di dalamnya. Hal itu dikatakan Wasekjen Partai Hanura, Andi Surya, melalui rilis yang diterima Lampungpro.com, Jumat (19/1/2018).

Menurut Andi, setiap kader Partai Hanura wajib mematuhi AD/ART partai. Dan, bagaimana mungkin sebuah perhelatan sakral seperti Munas/Munaslub diselenggarakan hanya berdasarkan kongkow di warung kopi lalu memecat Ketua Umum.

Andi membeberkan, berdasarkan AD/ART Partai Hanura, Munas/Munaslub harus melalui tahapan sebagai berikut:

Tahap 1. Untuk mengajukan Munaslub, syaratnya adalah mosi dari 2/3 jumlah DPD dan 2/3 jumlah DPC.

Tahap 2. Diajukan ke DPP Hanura untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum.

Tahap 3. Munaslub diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dgn mengundang BPH, Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, DPD dan DPC.

Andi Surya pun mempertanyakan, apakah Munaslub versi Ambara telah melaksanakan tahapan tersebut? Pertama, untuk memperoleh 2/3 DPD dan 2/3 DPC adalah sangat muskil karena umumnya pragmatisme di DPC-DPC sangat tinggi dan mereka banyak yang bermain di 2 kaki. Apakah dukungan untuk kubu Munaslub Ambara benar-benar sudah clear memenuhi syarat? tanya Andi Surya

Kedua, apabila tahap tersebut menurut Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum memenuhi syarat Munaslub, maka akan diterbitkan surat keputusan penyelenggaraan Munaslub yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum. Apakah Munaslub Ambara memiliki surat keputusan tersebut?

Ketiga, Munaslub harus diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH DPP, Dewan (Pembina, Penasehat, Kehormatan), DPD dan DPC. Apakah Munaslub diselenggarakan dan dihadiri oleh DPP Partai Hanura yang memiliki SK Kemenkumham?

Menurut Andi Surya, hal-hal di atas harus menjadi pertimbangan Kemenkumham ketika Munaslub versi Ambara ingin mendaftar ke Kemenkumham. Karena, Munaslub versi Ambara sama sekali belum dapat memenuhi tahapan tersebu. Bahkan, tahapan satu pun mereka gagal. Karena lebih dari 259 DPC dan 19 DPD sudah membuat pernyataan mendukung DPP Hanura pimpinan Oesman Sapta. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18501


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved