LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Pelaksanaan pembangunan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang baru berjalan 2-3 tahun terakhir. Namun, petujuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) aturannya selalu berubah-ubah. "Akibat peraturan yang sering berubah membuat kepala desa bingung, bahkan sering membuat kesalahan.
Andi Surya melakukan kunjungan kerja ke dua kecamatan, yaitu Kecamatan Abung Selatan dan Kotabumi Selatan. Pada kesempatan itu, Andi lebih spesifik melakukan penyerapan aspirasi dan pengawasan tentang penggunaan ADD. "Sebagai tugas pengawasan, kami melakukan dialog dengan seluruh kepala desa di kecamatan setempat untuk mengetahui apa saja problem �yang ada di lapangan," kata Andi usai melakukan kunker.
Andi juga memberikan apresiasi kepada semua pihak (pemerintah, aparat penegak hukum, LSM, media, dan lainnya) yang telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan ADD.�Terkait Sistem Keuangan Desa �(Siskudes), pemilik Perguruan Tinggi UMITRA Lampung ini mengatakan, Siskudes itu merupakan aplikasi sistem keuangan desa yang diluncurkan oleh BPKP pusat. Hal itu�agar pelaporan penggunaan dana desa bisa lebih transparan dan tersistematis.
"Siskudes akan dijadikan parameter yang pengawasannya langsung diawasi oleh KPK. Sehingga, harapannya para kepala desa terhindar dari kesalahan-kesalahan. Tapi, sebelum ADD dan DD dilaksanakan harus diadakan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkatnya serta dilakukan pelatihan terhadap mereka," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia