Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota Bawaslu se-Lampung Resmi Dilantik, Wajah Lama Mendominasi
Lampungpro.co, 15-Aug-2018

Heflan Rekanza 2131

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia resmi melantik anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung periode 2018-2023. Dalam pelantikan ini, mayoritas anggota Bawaslu ini masih didominasi wajah-wajah lama, yang merupakan anggota bawaslu petahana atau menjabat pada masa sebelumnya.
 
Di Kota Bandar Lampung, lima anggota Bawaslu di lantik. Tiga merupakan anggota petahana, yaitu Candrawansah, M. Asep Setiawan, dan Yahnu Wiguno, sementara dua wajab baru, yaitu Gistiawan dan Yusni Ilham. Untuk Kota Metro, tiga petahana melenggang kembali, yaitu Giyono, Hendro Edi Saputro, dan Mujib. Di Lampung Selatan, tiga dari lima anggota merupakan petahana, yaitu Fakhrur Rozi, Hendra Fauzi, dan Khoirul Anam, dua wajah baru adalah Iwan Hidayat dan Wazzaki, keduanya wiraswasta. 
 
Di Pesawaran, petahana yang masih ada adalah Mutholib, Riswanto, dan Ryan Arnando. Tiga lainnya wajah baru yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta, yakni Andi Aryandi, Ali Nurdin, dan Fery Ikhsan. Di Pringsewu, tiga petahana memborong kursi bawaslu. Masing-masing Aziz Amriwan, Fajar Fakhlevi, dan M. Fathul Arifin. 
 
Di Tanggamus, Ali Ngaffan, Ali Usman, dan Dedi Fernando (petahana). Dua lainnya, Najih Mustofa (karyawan) dan Ikhwanuddin (wiraswasta). Di Lampung Barat, Iin Gusanto, M. Farid Ardiles, dan M.Ishar (petahana). Di Pesisir Barat, Abdul Kodrat, Heri Kiswanto, dan Irwansyah (petahana). Di Lampung Tengah, Alfin Wahyudi, Edwin Nur, Harmono (petahana), ditambah Yuli Efendi (wiraswasta) dan Eko Pranoto (panwascam).
 
 
Di Mesuji, Apri Susanto, Bambang Wahyudi, dan Emron Tholib (petahana). Di Waykanan, Kelik Windu, Triwana, dan Yesi Karnainsyah (petahana). Ditambah Sukindra Rahayu (anggota KPU Waykanan) dan Nurhayati (pendamping desa).
 
Anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 resmi ditetapkan melalui website KPU RI, Senin (13/7/2018). Penetapan berdasar berita acara Nomor: 0611/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tanggal  11 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved