Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPD RI Andi Surya: BPN Bisa Batalkan Hak Pengelolaan Lahan
Lampungpro.co, 25-Nov-2018

Amiruddin Sormin 1267

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya, mengatakan hak pengelolaan lahan (HPL) bisa saja digugat masyarakat dan dicabut Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena cacat administrasi atau di dalamnya terdapat cluster yang dikuasai masyarakat. Dia mengaku mendapat bukti baru, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat No. 571/37.3-800/IX/2018 tentang SHPL No. 1/1989 Way Lunik Panjang Pidada.

Dalam poin 3 surat tersebut menyatakan HPL No. 1/Way Lunik Pajang dibatalkan kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang berlaku. "Artinya, SK HPL bisa dicabut atau direvisi sebab sebelum HPL diterbitkan terdapat legalitas lahan hak-hak milik warga yang wajib dihormat," kata Andi Surya, di Bandar Lampung, Minggu (25/11/2018).


Pernyataan itu dia sampaikan terkait masalah HPL Way Pidada PT Pelindo di Kecamatan Panjang Pidada dan Pemerintah Provinsi Lampung di Way Halim Way Dadi. Menurut Andi Surya, UUPA No. 5/1960 secara spesifik tidak menyebutkan adanya HPL. Meskipun UUPA tidak mengatur, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah negara masih tetap berlaku yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 tentang konversi penguasaan tanah negara yang didalamnya terdapat pengertian hak-hak pengelolaan lahan.

"Terkait kedua HPL itu, berdasar kronologis, HPL diterbitkan manakala lahan yang menjadi objek HPL sebelumnya diduduki masyarakat. Hal ini bisa saja terjadi karena UUPA No. 5/1960 dan peraturan turunannya membolehkan. Disebutkan dalam UUPA, lahan negara afkir dan terlantar dapat dimiliki warga masyarakat," kata Andi Surya.

Dalam kasus HPL Pemprov Lampung di Way Dadi, berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan SK Mendagri cq. Dirjen Agraria No. 224/DJA/1982 tanah hak Erfach Eks NV Way Halim Rubber and Cofee Estate seluas 1.000 ha terdapat Peruntukan Petani Penggarap seluas 300 ha. Di dalamnya terdapat 110 ha lahan peruntukan petani tersebut diterabas BPN dengan mengeluarkan SK HPL No. 01/SI, 02/SI.03/SI tahun 1994.

"Seharusnya sebelum keputusan HPL dikeluarkan untuk Pemprov Lampung maupun PT Pelindo di Panjang Pidada, BPN melakukan prosedur verifikasi guna klarifikasi status lahan. Jika menilik SK Kemendagri Cq. Dirjen Agraria di atas, diduga ada kekeliruan administratif dalam hal keputusan HPL dimaksud," ujar Andi Surya.

Oleh karena lahan HPL ini awalnya merupakan lahan negara, ada baiknya Kementerian ATR/BPN melakukan revisi ulang terhadap surat-surat keputusan HPL yang diduga bermasalah. "Seharusnya, UUD 45 Pasal 33 dapat menjadi rujukan, yaitu; tanah, air, dan yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," Andi Surya. (RLS/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved