BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Kostiana, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak, di Kelurahan Pelita, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Sabtu (26/8/2023).
Anggota DPRD Lampung, Kostiana mengatakan, peranan keluarga sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi bangsa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya orang tua, untuk menciptakan kenyamanan dan memberikan perlindungan kepada anak, kata Kostiana.
Dalam kegiatan Sosperda tersebut, Kostiana menghadirkan dua narasumber yakni Direktur Eksekutif Lada Damar Selly Fitriani dan pemerhati anak Siti Maryamah.
Dalam materinya, Selly Fitriani berharap dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat, bahwa perempuan dan anak dilindungi dengan peraturan daerah (Perda).
Selly juga berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran lembaga masyarakat dan pemerintah untuk berperan aktif, terlebih saat ini banyak kasus penelantaran anak, bullying, gangster, dan tawuran yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21807
Bandar Lampung
3962
Lampung Barat
3518
2096
15-Apr-2025
432
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia