Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung Selatan, Ahmad Muslim Sosialisasi Soal Sampah di Desa Tamansari
Lampungpro.co, 15-Feb-2022

Sandy 695

Share

Anggota DPRD Kab Lampung Selatan, Ahmad Muslim saat sosialisasi soal sampah di Desa Tamansari | Lampungpro.co/Humas DPRD Kab Lamsel

KETAPANG (Lampungpro.co) : Anggota DPRD Lampung Selatan Ahmad Muslim, SE melaksanakan Sosperda nomor 2 tahun 2015 di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Senin (14/2/2022). Pelaksanaan Sosper tersebut diikuti oleh Perwakilan Masyarakat baik Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Perwakilan Kaum wanita desa setempat.


Perda nomor 2 Tahun 2015 merupakan Peraturan yang telah di sahkan oleh pemerintah daerah tentang Pengelolaan Sampah. Disampaikan oleh Ahmad Muslim bahwa sampah memang sudah menjadi permasalahan bersama, tidak hanya di perkotaan tapi juga di tingkat desa. 

Muslim mengatakan perlu penanganan dan pengelolaan sampah itu sendiri tentu dibutuhkan kesadaran masyarakat tentang sampah. "Jadi sampah bisa bermanfaat bila kita mau mengelola dan memilah jenis sampah sehingga dapat bernilai ekonomi. Sampah bisa dijadikan Pupuk kompos bisa juga diolah untuk sebuah kerajinan tangan, tinggal mau bagaimana kita mengelolanya, jelasnya. 

Muslim menerangkan, maka perlu adanya pengelolaan sampah khususnya di lingkungan dari tingkat Desa yang bekerjasama antara pemerintahan Desa dengan warga masyarakat yang ada. "Perlu kita pahami bahwa bila ada penumpukan sampah yang tidak terkelola apalagi sampah dibuangnya sembarangan, justru akan menjadi sumber masalah baru. Dengan penumpukan sampah maka akan mengundang sumber penyakit, aroma yang tidak enak serta lingkungan menjadi terlihat kotor dan kumuh, terang Muslim. 

"Untuk itu kami selaku wakil rakyat di Parlemen mengajak kepada masyarakat untuk taat aturan dan tidak membuang sampah sembarangan. Agar kesehatan masyarakat khususnya di desa Tamansari ini selalu terjaga tanpa adanya aroma sampah yang menyengat karena tidak adanya pengelolaan sampah," tambahnya. 

Lebih lanjut Muslim mengatakan bahwa, masyarakat perlu menjaga lingkungannya serta memilah sampah itu sendiri, khususnya sampah plastik agar bisa dibakar, karena sampah plastik sulit untuk di urai atau dihancurkan di dalam tanah, maka harus dibakar. (***) 

SUMBER : Humas DPRD Kab Lampung Selatan 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17669


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved