RAJABASA (Lampungpro.co) : Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Untung Setiabudi mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, karena sampah bisa membuat persoalan sosial di tengah masyarakat. Hal tersebut di ungkapkannya pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 02 Tahun 2015, kepada warga Desa Cugung Kecamatan Rajabasa, Jumat (11/3/2022).
Menurut Untung, lingkungan ditengah-tengah masyarakat akan lebih indah dan bersih bila dalam membuang sampah di tempatnya atau ditempat-tempat sampah yang telah di sediakan. Dan ajakan kepada masyarakat tersebut yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
"Bila masyarakat mengeluhkan tidak ada tempat sampah di masing-masing lingkungannya, bisa juga mengajukan permohonan kepada Bupati Lampung Selatan, atau Pemerintah Desa Cugung yang bersumber dari Dana Desa bisa menganggarkan untuk tempat sampah," terangnya.
Turut hadir dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah no 2 tahun 2015 tentang sampah oleh Kepala Desa Cugung dan aparaturnya tersebut sempat berlangsung tanya jawab. (***)
Editor : Asandy, Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
324
Lampung Selatan
25547
Humaniora
3467
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia