LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi gelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Seputih Jaya, Lampung Tengah, Minggu (14/2/2021).
Acara digelar dalam dua sesi, pada sesi pertama sosper yang digelar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menghadirkan kepala kampung, tokoh masyarakat, KWT dan organisasi lainnya. Sedangkan sesi kedua menghadiri perangkat daerah seperti Lurah Seputih Jaya, Sekretaris Lurah beserta jajaran, Kaling, hingga RT.
Dalam arahannya, Ni Ketut Dewi Nadi mengajak segenap masyarakat Lampung Tengah untuk bersama-sama memutus penyebaran covid-19 dengan cara terus mematuhi Protokoler kesehatan dari pemerintah.
Ayo bersama perangi Covid-19. Caranya dengan terus mematuhi Protokoler kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun, ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam perda tersebut di atau semua tentang prokes sampai sanksi yang diberlakukan. Ada sanksi berupa sanksi sosial maupun denda yang diberlakukan hingga Rp1 juta jika ada warga yang abai terhadap prokes, ucapnya.
Di akhir acara, istri Anggota DPR RI I Komang Koheri ini memberikan sedikit bantuan kepada audiens yang hadir. (rls)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6852
Kominfo Lampung
384
Bandar Lampung
1219
Honda
402
338
07-Jul-2025
200
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia