Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota Polres Tulangbawang Tangkap Pemilik Senpi dan Amunisi,
Lampungpro.co, 16-May-2018

Lukman Hakim 2581

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampu¬¬ngproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawajitu Selatan menangkap YS (17), pemuda yang menyimpan dan memiliki senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi ilegal.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (16/4/2018) sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya.

Subuh pukul 04.00 WIB kami menangkap YS, tersangka kepemilikan senpi dan amunisi ilegal di rumahnya. Tersangka warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur," kata Zainul Fachry kepada Lampungpro.com, Rabu (16/5/2018) siang.

Zainul menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan ada seorang pemuda yang pernah tertembak kakinya oleh senpi rakitan miliknya. Berbekal informasi tersebut, anggotanya bersama Polsek Rawajitu Selatan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Saat bertemu dengan pemuda yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh warga, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Kami ditemukan senpi berikut amunisi yang disimpan oleh pelaku di dalam perahu miliknya di belakang rumah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang," kata dia.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, aparat berhasil menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dan lima butir amunisi call 5,56 mm. Saat ini aparat sedang melakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Diplomasi Teknologi Tiongkok Menembus Lampung

Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...

1426


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved