TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawajitu Selatan menangkap YS (17), pemuda yang menyimpan dan memiliki senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi ilegal.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (16/4/2018) sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya.
Zainul menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan ada seorang pemuda yang pernah tertembak kakinya oleh senpi rakitan miliknya. Berbekal informasi tersebut, anggotanya bersama Polsek Rawajitu Selatan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, aparat berhasil menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dan lima butir amunisi call 5,56 mm.�Saat ini aparat sedang melakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4157
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia