Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Angka Pidana Anak Tinggi, Polres dan Pemkab Lampung Selatan Batasi Hiburan Remix Organ Tunggal
Lampungpro.co, 17-May-2024

Febri 198

Share

FGD Mitigasi Kasus Perlindungan Anak dan Perempuan Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Tingkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan, Polres Lampung Selatan menyelenggarakan diskusi mitigasi kasus perlindungan anak dan perempuan (PPA) pada Jumat (17/5/2024).

Polres Lampung Selatan juga melakukan penandatanganan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan organ tunggal di Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan tingginya angka tindak pidana PPA di wilayah Lampung Selatan, terkhusus terhadap anak terjadi peningkatan.

"Lebih miris lagi, da kejadian dimana seorang perempuan anak dan cucu kandung menjadi korban dari ayah dan kakeknya," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Kapolres berharap, semua bergerak melakukan treatment-treatment khusus untuk mencegah, setidaknya meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

"Secara data, ada tiga wilayah yang rentan terjadinya kasus PPA tinggi, yang pertama wilayah Polsek Natar, Polsek Kalianda, dan  Polsek Jati Agung, dari 77 kasus dominan ada di tiga wilayah tersebut," ujar Yusriandi Yusrin.

Berkaitan dengan penyelenggaraan organ tunggal yang melebihi batas waktu hingga larut malam, menurut Kapolres, seringkali mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi meningkatnya pesta minuman keras (Miras), narkoba, hingga tindak kriminal, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Merespon terhadap keluhan tersebut, dilakukan kesepakatan bersama perizinan organ tunggal musik remix antara Forkopimda dengan paguyuban orgen tunggal.

Beberapa poin yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan orgen tunggal sampai pukul 18.00 WIB, dan kegiatan yang bersifat budaya dan religius sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan edaran tentang perijinan organ tunggal dari luar daerah di wilayah Lampung Selatan.

"Saya akan menerbitkan surat edaran untuk melarang organ tunggal dari luar daerah masuk di Lampung Selatan, ssmua harus mengambil sikap, bagaimana Lampung Selatan ini kondusif dalam hal untuk kekerasan perempuan dan anak ini," jelas Nanang Ermanto.

Nanang juga meminta kepada pemilik sound sistem dan organ tunggal, untuk mengedepankan etika dan budaya, jangan memberikan efek negatif dan merusak pola pikir orang orang tua, serta anak-anak dengan tontonan musik yang tidak sepantasnya. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved