Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Angkut Sonokeling Illegal, Polisi Borgol Tiga Warga Lampung Tengah dan Pesawaran
Lampungpro.co, 11-Jun-2021

Febri 1537

Share

Polisi Saat Menggagalkan Illegal Loging | Lampungpro.co/Humas Polres Pesawaran

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Unit Tipiter dan Tim Tekab Polsek Kedondong, berhasil menggagalkan pembalakan liar atau illegal loging di Jalan Raya Way Harong, Pesawaran pada Rabu (9/6/2021). Dari hasil penggagalan ini, turut diamankan tiga orang pelaku dan truk yang mengangkut kayu sonokeling.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pembalakan liar ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-430/VI/2021/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lpg.

"Ada pun tiga pelaku yang diamankan yakni NS (41) warga Gedong Tataan Pesawaran, dan dua warga Seputih Mataram Lampung Tengah inisial BR (32) dan RY (35). Ketiga pelaku ini mempunyai peranan masing-masing, ada yang menawarkan dan membantu menjual kayu hingga mengangkut kayu," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Kronologis kejadian awalnya tim mengamankan dua orang yang melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling, yang diangkut dengan Truk Mitsubishi Cold Diesel BE 8695 TY. Ada pun kayu-kayu itu berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana illegal logging, tim mencurigai kendaraan jenis truk yang melintas di Jalan Way Harong. Kemudian anggota memberhentikan kendaraan truk, hingga didapati truk itu mengangkut kayu jenis sonokeling tanpa dokumen," ujar Eko Rendi Oktama.

Kemudian tim mengamankan supir dan kenek, setelah dilakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan orang yang menjadi perantara penjualan kayu. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti Truk Mitsubishi Cold Diesel BE 8695 TY, 48 gelondong kayu sonokeling ukuran 1 m s/d 1,5 m, dan tiga ponsel. Hingga saat ini Satreskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved