KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua pria asal Lampung Timur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, setelah kedapatan membawa gelondongan kayu Sonokeling tanpa izin dan dokumen yang sah pada Kamis (14/10/2021). Ada pun keduanya diketahui berinisial SS (46) dan SM (47).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, keduanya diamankan anggota saat melintas di Jalan Pasar Lama, Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara. "Keduanya mengangkut kayu Sonokeling dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mobil Truk Colt Diesel dan beberapa gelondongan kayu sonokeling. "Atas hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 38 ayat (1) a Juncto Pasal 12 d Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Eko Rendi Oktama. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1311
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia