Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Angkut Sonokeling Illegal, Polres Lampung Utara Tangkap Dua Pria Asal Lampung Timur Ini
Lampungpro.co, 15-Oct-2021

Febri 1351

Share

Polres Lampung Utara Saat Mengamankan Pengangkut Sonokeling Illegal | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua pria asal Lampung Timur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, setelah kedapatan membawa gelondongan kayu Sonokeling tanpa izin dan dokumen yang sah pada Kamis (14/10/2021). Ada pun keduanya diketahui berinisial SS (46) dan SM (47).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, keduanya diamankan anggota saat melintas di Jalan Pasar Lama, Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara. "Keduanya mengangkut kayu Sonokeling dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mobil Truk Colt Diesel dan beberapa gelondongan kayu sonokeling. "Atas hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 38 ayat (1) a Juncto Pasal 12 d Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Eko Rendi Oktama. (***)

 


Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16358


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved