Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aniaya Putri Kandung Pakai Sapu hingga Luka, Polisi Tangkap Ayah dan Ibu Tiri Asal Kagungan Ratu Tulang Bawang Barat ini
Lampungpro.co, 17-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4964

Share

Suami istri pelaku penganiayaan anak dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO

TULANG BAWANG UDIK (Lampungpro.co): Polisi menangkap suami istri berinisial SP (29) dan SA (35) warga Tiyuh Kagungn Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Keduanya ditangkap karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang  berusia 5 tahun, Selasa (16/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH mewakili Kapolres Tulang Bawang  Barat AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023). "Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuh karena dianiaya ayah kandung dan ibu tiri menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).

Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) di rumah. "Setelah menerima pengaduan, penyidik  segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Tepatnya Selasa 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya," kata Dailami.

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Kepada para tersangka, dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved