TULANG BAWANG UDIK (Lampungpro.co): Polisi menangkap suami istri berinisial SP (29) dan SA (35) warga Tiyuh Kagungn Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Keduanya ditangkap karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang berusia 5 tahun, Selasa (16/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023). "Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuh karena dianiaya ayah kandung dan ibu tiri menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).
Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) di rumah. "Setelah menerima pengaduan, penyidik segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Tepatnya Selasa 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya," kata Dailami.
Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Kepada para tersangka, dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia