Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aniaya Suami Istri Pakai Rantai Motor di Lapo Tuak, Warga Bumisari ini Diangkut ke Polsek Natar
Lampungpro.co, 15-Nov-2022

Amiruddin Sormin 4187

Share

Pelaku RFM saat digelandang ke Mapolres Natar. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

NATAR. (Lampungpro.co): Unit Tekab 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pria berinisial RFM (41) pelaku penganiyaan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Senin (14/11/2022) pukul 19.00 WIB. 

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku RFM (41) warga Desa Bumisari, Kecamatan.l Natar, ditangkap tanpa perlawanan. "Setelah diinterogasi petugas dan mengakui penganiayaan yang dia lakukan. Lalu kami gelandang ke Mapolsek Natar. Pelaku ditangkap lantaran ada laporan penganiayaan terhadap  SW (47) dan istrinya YYS (47) di lapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari Kecamatan.ll Natar, kata Kapolsek. 

Pelaku memukul wajah sebelah kiri  SW (47)  menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan di tangannya sebanyak satu kali. Sehingga korban  terjatuh.

Belum selesai sampai di situ pelaku memukul istri korban. YYS (47) pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri. 

Sedangkan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung. Atas penganiayaan itu kemudian korban melapor ke Polsek Natar. 

Polsek Natar mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal  351 KUHP berikut  barang bukti yang diamankan yakni  satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yang terdapat bercak darah saat kejadian. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved