Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anti-Korupsi, Pemprov Lampung Wajibkan Eselon II Lapor LHKPN
Lampungpro.co, 17-Jul-2018

Lukman Hakim 811

Share

#beritalampung #beritalampungterkini #beritaolahragalampung #beritapolitiklampung #beritaasiangames #beritalampungupdate #infolampungpro.com #lampungprodotcom #lampungwisata #beritapendidikan #infopendidikan #infokementrian #gubernurlampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang melakukan langkah-langkah antisipasi korupsi. Setelah menerapkan�e-budgeting�dan�e-planning, Pemprov Lampung kini mewajibkan seluruh pejabat eselon II, untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berbasis online atau e-LHKPN.

"Seluruh pejabat eselon II wajib menyampaikan LHKPN ke situs www.elhkpn.kpk.go.id.�Namun, bagi pejabat yang bertatus pelaksana tugas tidak diwajibkan mengisi LHKPN," kata Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan, Senin (16/7/2018).

Ia menjelaskan, ada 58 pejabat eselon II�di lingkungan Pemprov Lampung. Delapan diantaranya menyandang status pelaksana tugas (Plt.). "Artinya saat ini ada 50 pejabat, dan masih ada 44 yang belum menyampaikan LHKPN pada 2017. Bagi pejabat yang�tidak hadir hari ini bisa langsung ke kantor Inspektorat. Jumat terakhir melaporkan karena akan diperiksa oleh KPK RI," jelasnya.

Syaiful pun berharap, kepada pejabat yang belum mengisi LHKPN segera melaporkannya demi asas transparansi dan semangat pemberantasan korupsi. "Kami sudah beritahu, jangan sampai ada alasan untuk tidak hadir karena tidak diundang.�Jangan salahkan kami, jika ada hal yang tidak mengenakkan terhadap indikasi pelanggaran LHKPN," ungkap dia.

Sementara, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II wajib untuk melaporkan LHKPN sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara�Negara.

Termasuk seluruh ASN yang saat ini sudah diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Ini tertuang�dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian LHKPN dan LHKASN.

"Format LHKPN saat ini dinilai lebih simpel dan mudah diisi oleh wajib lapor LHKPN. Prosedur�pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat ini sudah menggunakan sistem elektronik atau e-LHKPN," kata dia. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved