LIWA (Lampungpro.com): Satlantas Polres Lampung Barat (Lambar) tilang 34 pengendara pelanggar aturan lalulintas kala razia rutin di depan Mako Polres Lambar, Rabu (8/8/2018). Menurut Kasat Lantas AKP Yerru Ewandono mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto, pihaknya melakukan razia rutin itu guna mencegah dan mengantisipasi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Razia yang digelar itu mendapati 34 pengendara melanggar aturan lalulintas. Pihaknya pun melakukan penilangan. Bahkan, pihaknya mengamankan dua unit kendaraan roda dua (R2) yang tak bisa menunjukkan surat menyurat kendaraannya.
Sebanyak 34 tilang dengan rincian, SIM sebanyak 22, STNK 10, dan dua kendaraan roda dua. Dia mengimbau pengendara tetap mematuhi aturan lalulintas. Pastikan administrasi kendaraan dan kelengkapan pengemudi saat akan menempuh perjalanan.
"Dihimbau juga kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengecek kelengkapan kendaraan sebelum berkendara," kata Yerru. (DANIEL/PRO1)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5583
Olahraga
486
Humaniora
735
177
05-Jul-2025
174
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia