TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Aparat Polsek Tulangbawang Udik membekuk JS (27), tersangka penipuan dan penggelapan serta kepemilikan senjata tajam yang terjadi di dealer sepeda motor second Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Tersangka warga Desa Banjarratu, Kecamatan Muarasungkai, Kabupaten Lampung Utara, Senin (12/2/2018), sekitar pukul 11.05 WIB, saat sedang berada di dealer motor second milik korban, kata Kapolsek Tulangbawang Udik Iptu Aladin Effendi kepada Lampungpro.com, Rabu(14/2/2018).
Menurut Kapolsek, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/15/II/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Udik tanggal 12 Februari 2018 tentang penipuan dan penggelapan. Korbannya Edi Ismanto (27), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor honda Kharisma warna biru B-6965-TDG seharga Rp4.000.000.
Kemudian, Aladin menjelaskan, pelaku JS datang bersama rekannya YA (28)-daftar pencarian orang-Polsek Tulangbawang Udik ke dealer sepeda motor second milik Edi Ismanto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX Spesial warna biru merah BE-6276-TP. Mereka pura-pura membeli motor second lalu pelaku YA langsung membawa sepeda motor tersebut, sedangkan pelaku JS menunggu di dalam dealer menyakinkan korban.
Tersangka YA membawa kabur sepeda motor milik korban dengan alasan mencoba sepeda motor tersebut. Namun, tersangka tidak kembali lagi. Tersangka JR yang menunggu di dealer mencari kesempatan untuuk kabur. Namun, belum sempat tersangka kabur, korban melapor ke Polsek Tulangbawang Udik, kata dia.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebilah sajam, satu buah kunci leter T warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna biru merah BE-6276-TP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 Jo 55 KUH Pidana tentang Penggelapan. Tersangka akan dipidana penjara paling lama empat tahun serta untuk kepemilikan sajamnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam yang bukan profesinya. Terkait kepemilikan saja, tersangka akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1103
Olahraga
12849
Bandar Lampung
6073
Bandar Lampung
3752
Lampung Selatan
3342
355
18-May-2025
255
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia