MESUJI (Lampro): Iwan (24), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk aparat Polsek Simpangpematang, Mesuji, sekitar pukul 14.00, Rabu (18/1/2017). Saat ini, warga Kecamatan Simpangpematang itu masih menjalani pemeriksaan di polsek setempat.
Tersangka berprofesi sebagai sopir. Dia ditangkap saat mengendarai tronton bermuatan pupuk, di Bekri, Lampung Tengah, yang akan dibawa ke Wiralaga, Mesuji. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek, kata Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Iptu Endri Junaidi, mewakili Kapolsek Kompol Muji Solihono, di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2017).
Endri juga mengatakan tersangka mencuri Honda Beat warna merah putih di Hotel Keluarga Simpangpematang. Modusnya, tersangka mencuri kunci kontak motor korban di atas meja. Tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian. Yaitu sekali di Tugumulyo dan dua kali di Mesuji. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek. Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kata dia.
Di tempat terpisah, Ketua DPD PSI Mesuji, Sintong Soalagogo Situmeang mengapresiasi kinerja aparat Polsek Simpangpematang. Semoga kasus-kasus yang lain bisa menyusul diungap, kata dia. (Rio)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
510
Kominfo Lampung
441
KOPI PAHIT
510
Kominfo Lampung
1030
543
14-Feb-2026
306
14-Feb-2026
510
14-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia