GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Buronan maling sapi asal Negara Saka, Negeri Katon, Pesawaran inisial IS (37), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran saat pesta sabu. IS ditangkap bersama rekannya inisial DI (24) asal Negeri Ulangan Jaya, Negeri Katon.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mengatakan, keduanya ditangkap di Desa Negara Saka, Negeri Katon, Minggu (20/3/2022) siang. Penangkapan keduanya, berdasarkan informasi masyarakat sekitar, ada salah satu rumah sering pesta sabu.
"Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, untuk mengetahui kebenarannya. Setelah benar, tim lalu menggerebek rumah yang dimaksud," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Dari hasil penggerebekan, didapati kedua pelaku sedang asyik nyabu di dalam kamar rumah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip bekas pakai isi sabu, dan alat hisap jenis bong.
"Dari interogasi, IS didapati merupakan buronan maling sapi di Gedong Tataan, pada Oktober 2021. Kemudian pelaku IS mengakui perbuatannya tersebut," ujar Junaidi.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17564
Lampung Selatan
6149
Bandar Lampung
3581
Lampung Selatan
3560
1118
06-Apr-2025
567
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia