Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Apes, Buronan Maling Sapi di Pesawaran Ditangkap Saat Pesta Sabu
Lampungpro.co, 21-Mar-2022

Febri Arianto 1171

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Buronan maling sapi asal Negara Saka, Negeri Katon, Pesawaran inisial IS (37), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran saat pesta sabu. IS ditangkap bersama rekannya inisial DI (24) asal Negeri Ulangan Jaya, Negeri Katon.

Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mengatakan, keduanya ditangkap di Desa Negara Saka, Negeri Katon, Minggu (20/3/2022) siang. Penangkapan keduanya, berdasarkan informasi masyarakat sekitar, ada salah satu rumah sering pesta sabu.

"Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, untuk mengetahui kebenarannya. Setelah benar, tim lalu menggerebek rumah yang dimaksud," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Dari hasil penggerebekan, didapati kedua pelaku sedang asyik nyabu di dalam kamar rumah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip bekas pakai isi sabu, dan alat hisap jenis bong.

"Dari interogasi, IS didapati merupakan buronan maling sapi di Gedong Tataan, pada Oktober 2021. Kemudian pelaku IS mengakui perbuatannya tersebut," ujar Junaidi.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17564


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved