JAKARTA (Lampungpro.com): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung keputusan Polres Bogor yang telah menaikkan status SM (52 tahun), wanita pembawa anjing masuk masjid, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Alhamdulillah, pihak berwajib sudah melakukan langkah cepat dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya kira ini cukup baik dan MUI memberi dukungan penuh," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Selasa (2/6/2019) kemarin.
Untuk menilai riwayat gangguan jiwa SM, MUI menilai hal itu harus dinyatakan oleh yang berwenang. Jika pihak kepolisian sudah memenuhi unsur pidana, kata Zainut, itu akan menjadi kewenangan kepolisian. "Jadi harus kita hormati dan nanti ada proses peradilanlah yang membuktikan bahwa tindak pidana ini terbukti atau tidak. Saya kira hakim akan memberikan putusan yang sesuai," ujar dia.
Lebih lanjut Zainut berharap masyarakat tetap tenang dan tidak emosional dalam menanggapi kejadian ini. Dia meminta semua pihak untuk tidak terpancing dengan ujaran provokatif dan bernuansa SARA. "Kita menghindari konflik dan hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka. Kini status penyelidikan SM akan meningkat menjadi penyidikan. SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama. Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan, kata Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.
Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif. SM telah menjalani perawatan gangguan kejiwaan sejak 2013. Namun, SM tidak rutin berobat jalan dan menghindari minum obat karena merasa tidak sakit atau mengalami gangguan jiwa.
Kasus perempuan pembawa anjing masuk masjid ini viral di media sosial. Perempuan itu marah-marah mencari suaminya, yang menurutnya sedang melangsungkan pernikahan di masjid kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu 30 Juni 2019.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4642
Pringsewu
569
Lampung Selatan
555
Tulang Bawang
599
Kominfo LamSel
1107
121
03-Jul-2025
148
03-Jul-2025
284
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia