TULANGBAWANG BARAT (Lampungpro.com): Asik menunggu pelanggannya, seorang pria diduga penjual ganja,�warga Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tulangbawang di Taman�Tiyuh Pulungkencana, Rabu (2/5/2018).
"Tadi malam pukul 20.00 WIB menangkap satu pelaku berinisial SB (23), penjual ganja di Taman Tiyuh Pulungkencana," kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Boby Yulfia kepada Lampungpro.com, Kamis (3/5/2018).
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa ada pemuda menjual narkotika jenis ganja. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang kebenarannya.
Selain itu, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, kotak rokok merk Marlboro warna merah putih dan handphone (HP) samsung warna hitam.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia