Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asik Order Ganja, Pemuda Dibekuk Polres Aparat Tulangbawang
Lampungpro.co, 03-May-2018

Lukman Hakim 914

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

TULANGBAWANG BARAT (Lampungpro.com): Asik menunggu pelanggannya, seorang pria diduga penjual ganja, warga Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tulangbawang di Taman Tiyuh Pulungkencana, Rabu (2/5/2018).

"Tadi malam pukul 20.00 WIB menangkap satu pelaku berinisial SB (23), penjual ganja di Taman Tiyuh Pulungkencana," kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Boby Yulfia kepada Lampungpro.com, Kamis (3/5/2018).

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa ada pemuda menjual narkotika jenis ganja. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang kebenarannya.

Setelah dipastikan pelaku membawa narkotika seperti yang disebutkan oleh masyarakat, kami langsung menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan ganja. Selanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk di proses lebih lanjut," kata dia.

Selain itu, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, kotak rokok merk Marlboro warna merah putih dan handphone (HP) samsung warna hitam.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata dia. (ROSARIO/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12356


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved