GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus empat tersangka pungli (pungutan liar) terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Rabu (29/4/2020) dini hari. Keempat tersangka tersebut ialah Rio Adi Saputra (17), warga Desa Mulyoasri, Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tuba Barat; Alfian Mahendra (31),warga Desa Wonokromo, Kecamatan Pilangan, Surabaya; serta Yus Eka Putra (31) dan Dedi Irawan (21), keduanya warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, meringkus empat tersangka pungli ini tidak mudah. "Tidak mudah untuk meringkus empat tersangka pungli ini. Aksinya berpindah-pindah dan jam yang tak bisa ditentukan. Jika ada polisi patroli kegiatan pungli dihentikan. Melihat cara para tersangka beraksi, anggota ikut kendaraan yang dijadikan korban pungli, kata dia.
Yuda menjelaskan, bahwa adanya pungli yang terjadi di simpang Kampung Terbanggi Besar berdasarkan pengamatan Intelkam Polres Lamteng juga adanya napi yang baru keluar dari penjara mendapat asimilasi. Pengamatan Intelkam Polres Lamteng, ada pelaku pungli oleh residivis yang baru keluar mendapat asimilasi. Ternyata benar, dua tersangka yang diringkus adalah residivis baru keluar penjara mendapat asimilasi, yakni Yus Eka Putra (31) dan Dedi Irawan (21), keduanya warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar," jelas dia.
Dalam menjalankan aksinya, kata Yuda, modusnya menjual air mineral, menggunakan senter melakukan pemeriksaan layaknya petugas polisi, dan mengejar kendaraan bermuatan untuk menghentikannya. "Aksinya pindah-pindah. Kucing-kucingan dengan polisi. Kegiatan ini rutin setiap hari serta sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok. Modusnya jual air mineral dan memberikan cap pengamanan bertuliskan TJ (Talang Jaya)," ungkapnya.
Kendaraan yang dicap, kata Yuda, diminta uang Rp100.000. Bayar cap TJ Rp100.000. Jika ada kendaraan tak mau bayar atau tidak mau dicap, para pelaku mengejar dan mengancam dengan sajam. Korban merasa takut dan terancam hingga terpaksa menuruti. Jika kendaraan melintas tanpa memberikan uang tips meski sudah dicap TJ, para pelaku tetap melempari kendaraan. Bagi yang sudah ada cap harus membayar Rp10.000 saat melintas di jalur tersebut, ucap dia.
Dari penangkapan keempat tersangka, kata Yuda, diamankan sejumlah barang bukti. Sejumlah barang bukti diamankan dari empat tersangka. Yakni dua unit motor untuk mengejar kendaraan korban, dua unit HP, alat isap SS beserta sisa pakai, sajam jenis pisau garpu, cap bertuliskan TJ, empat kaleng pilok putih, dan uang tunai Rp300 ribu. Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 9 hingga 10 tahun penjara, tegasnya.(BRATA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19500
Bandar Lampung
9954
Gerbang Sumatera
5141
Lampung Barat
4518
Gerbang Sumatera
3867
126
11-Apr-2025
522
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia