Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asyik Judi Kartu Remi di Depan Kafe, Delapan Pria ini Digerebek Polsek Rawajitu Selatan
Lampungpro.co, 23-Aug-2022

Amiruddin Sormin 1974

Share

Delapan pemain judi remi saat di Mapolsek Rawajitu Selatan. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TUBA

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Delapan pemain judi kartu remi ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan. Mereka yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (26), warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawajitu Timur, DS (25), warga Kampung Medasari, WA (22), TA (21), AO (24), MS (25), RO (23), dan PS (22), yang merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Minggu (21/8/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap delapan  pemain judi kartu remi di depan sebuah kafe yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (23/8/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp3,45 juta dan satu set kartu remi merek Meihwa 888. Menurut Kapolsek, keberhasilan petugas menangkap delapan pemain judi kartu remi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawajitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa di depan sebuah kafe sering dijadikan tempat bermain judi.

"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat tiba di depan kafe yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, di sana  berlangsung judi kartu remi," papar Iptu Poniran.

Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan upaya paksa, dan seluruh pemain judi kartu remi sebanyak delapan orang semuanya berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu remi. Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved