MENGGALA (Lampungpro.co): Asyik nyabu, seorang pemuda berinisial RA (18) warga Jalan Cahaya H. Sabki, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, petugas menyita barang bukti kaca pirek yang masih tersisa sabu, alat hisap sabu (bong), kertas aluminium, dan korek api gas.
Keberhasilan petugas mengungkap pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan. Informasinya, di sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
"Saat petugas kami menggerebek rumah tersebut, ternyata di dalamnya ada seorang pemuda sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Minggu (17/7/2022).
Pemuda tersebut kini diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana seumur hidup, paling singkat penjara lima tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar dan paling banyak denda Rp10 miliar. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
14796
EKBIS
738
Humaniora
648
224
11-Sep-2025
241
11-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia