PESAWARAN (Lampungpro.co): Tim jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap satu oknum aparatur sipil negara (ASN) bersama tiga rekannya, saat sedang asyik memakai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Ada pun oknum tersebut berinisial RW (52), sementara tiga rekannya yakni SR (41), WG (39), dan AP (38) yang merupakan warga Kecamatan Way Lima.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan keempatnya ini bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana di daerah Kecamatan Way Lima terdapat aktivitas yang dicurigai sedang ada pesta sabu.
"Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung menuju rumah tersebut. Kemudian tim mendapati bahwa memang terdapat empat orang laki-laki yang diduga selesai menggunakan narkotika jenis sabu," kata AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangannya, Minggu (29/11/2020).
Kemudian keempatnya tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisi sabu sisa pakai seberat 0,15 gram dan satu perangkat alat hisap. "Akibat perbuatannya ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang kejahatan narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun," ujar Vero. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
287
Lampung Timur
3990
Lampung Selatan
3255
Bandar Lampung
2857
126
10-Feb-2025
639
10-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia