Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pencemaran Nama Baik Disebut Kelola MBG, Anggota DPRD Tubaba Bawa Bukti Baru ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 26-Aug-2026

Febri 203

Share

Kuasa Hukum Anggota DPRD Tubaba Saat di Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) bernama Eko Prihanto bersama tim kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polda Lampung, terkait laporannya dalam kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan salah satu media massa online pada Rabu (26/8/2026).

Penasihat Hukum Eko Prihanto dari LHS Lawfirm and Partner, yakni Lamen Hendra Saputra mengatakan, pihaknya kembali mendatangi Polda Lampung untuk melampirkan bukti-bukti yang lengkap, sekaligus menemani kliennya diperiksa lebih lanjut.

"Kami juga membawa dua saksi, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Bukti yang kami bawa ini berupa rekaman unggahan akun TikTok berinisial H," kata Lamen Hendra Saputra.

Menurutnya, akun tersebut dibawa ke Polda Lampung, karena menyangkut unggahan yang dipersoalkan dibuat melalui akun media sosial pribadi, bukan akun resmi dari perusahaan pers atau media.

"Kami mendapatkan penjelasan dari Dewan Pers, ketika media terlibat dalam pekerjaannya dan memposting melalui akun resmi, maka masuk Undang-Undang Pers. Namun kalau melalui media sosial pribadi, maka tidak berkaitan dengan Undang-Undang Pers," ujar Lamen.

Lamen bersama kliennya dan para saksi menginginkan persoalan hukum tersebut bisa ditegakkan seadil-adilnya. Selama ini, kliennya bersama awak media menjalin hubungan yang sangat baik, dan menjadi kesatuan yang utuh dalam membangun bangsa, dan masyarakat harus diberikan pemberitaan yang sangat baik

"Jadi akun Tiktok yang kami laporkan ini akun pribadi, yang memviralkan berita yang menghakimi dan menuduh klien kami, yang disebut menyunat, memonopoli, korupsi, dan lainnya yang sangat menganggu," sebut Lamen Hendra Saputra.

Sebelumnya, Eko Prihanto melayangkan laporan ke Polda Lampung, karena merasa dirugikan namanya dicatut dalam sebuah pemberitaan, yang mengaitkan dirinya terlibat dalam pengelolaan salah satu dapur program makan bergizi gratis (MBG).

Dalam pemberitaan yang beredar, ia disebut mengendalikan dapur MBG, padahal ia sama sekali bukan dari bagian pengelola, unsur yayasan, atau mitra MBG. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

22046


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved