Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asyik Pesta Narkoba, Dua Warga Palas Ini Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 28-Mar-2021

Febri 1216

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co):Dua warga Rejomulyo dan Mekar Mulya, Palas, Lampung Selatan diciduk Tim Opsnal Polsek Palas, karena didapati melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Mekar Mulya. Ada pun keduanya ini berinisial TD (37) warga Desa Mekar Mulya dan Suki (46) warga Rejomulyo diciduk pada Kamis (25/3/2021).

Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat; bahwa disebuah rumah di Desa Mekar Mulya, Palas, kerap dijadikan tempat konsumsi narkotika. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut.

"Alhasill polisi berhasil melakukan penggerebekan di lokasi. Dari penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa 10  buah paket hemat (Pahe) di dalam bungkus rokok, berikut alat hisap (Bong) sisa pakai," kata Iptu Sari Akip dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).

Dari keterangannya, 10 plastik klip berisi kristal putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu, yang didapat dengan cara membeli dari seseorang berisial RZ di Kalianda Lampung Selatan. "Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, barang haram itu dibeli Seharga Rp1,5 juta," ujar Sari Akip.

Pada saat ditangkap, kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Palas untuk penyidikan lebih lanjut. Ada pun 10 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih itu berat mencaapi 0,8 Gram. (HENDRA/PRO3)


#https://bpjslampung.org/

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

4938


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved