Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asyik Pesta Sabu, Polisi Gerebek Tiga Karyawan Koperasi ini di Tri Tunggal Jaya Banjar Agung Tulang Bawang
Lampungpro.co, 24-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5602

Share

Tiga pelaku pesta sabu saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pemuda yang ditangkap tersebut semuanya merupakan karyawan koperasi berinisial CS (25), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, AN (22), warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dan AE (21), warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

"Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap tiga pemuda yang semuanya merupakan karyawan koperasi. Mereka ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (24/1/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti  berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone (HP) android. Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugas menangkap tiga pemuda itu ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung. 

Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika. "Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerrbekan dan berhasil menangkap tiga pemuda yang ada di dalamnya, serta menyita narkotika jenis sabu," papar AKP Aris.

Tiga pemuda tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved