Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Atase Imigras KBRI Tersangka, Buruh Migran Indonesia di Malaysia dalam Bahaya
Lampungpro.co, 09-Feb-2017

Amiruddin Sormin 970

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Penetapan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap merugikan puluhan ribu buruh migran Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Cara Wahyu Susilo, pengungkapan skandal suap pengurusan dokumen utu membuktikan selama ini buruh migran Indonesia di Malaysia tidak hanya menjadi sapi perahan majikan dan perusahaan yang mempekerjakannya, tetapi menjadi sumber keuntungan tidak pejabat publik yang seharusnya melindunginya.

"Praktek suap ini menyebabkan keengganan buruh migran Indonesia yang hendak mengurus dokumen paspor agar menjadi sah keberadaannya di Malaysia. Hal ini pula yang menyebabkan mereka harus memilih jalur pintas menumpang kapal-kapal tak layak yang menyeberangi perbatasan Indonesia-Malaysia untuk menghindar pemeriksaan dokumen paspor. Pilihan penuh risiko ini berakibat fatal dengan kecelakaan yang berulang kali terjadi baik di Selat Malaka maupun di perairan Sabah Malaysia Timur," kata Wahyu Susilo dalam siaran pers yang diterima Lampung Pro, Kamis (9/2/2017).

Dari hasil monitoring Migrant CARE, terjadi kemerosotan kualitas pelayanan dokumen pengurusan paspor dari tiga hari menjadi 12 hari meskipun mereka sudah membayar biaya yang lebih besar. Kemerosotan pelayanan ini yang mengakibatkan buruh migran terpaksa harus tidur di trotoar KBRI Kualalumpur untuk mendapatkan nomor antrean seharinya rata-rata ada 1.000. Selain kurun waktu yang makin lama proses pengurusan paspor, buruh migran juga harus datang tiga kali untuk perpanjangan dokumen tersebut, sehingga terpaksa meninggalkan kerja dan mengahabiskan uang.

Kekerasan juga masih merupakan keseharian yang dialami PRT migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Kasus kekerasan yang dialami Suyantik, PRT migran Indonesia yang dianiaya majikan memperlihatkan bahwa belum ada perubahan yang signifikan atas nasib PRT migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Kasus Suyantik saat ini memasuki tahap sidang kedua pada 7 Februari 2017 di Mahkamah Petaling Jaya dengan agenda pemberkasana dokumen. Sidang ketiga akan berlangsung pada 17-19 April 2017. Meski proses hukum terhadap kasus ini terbilang cepat, namun perlu pengawalan yang intensif agar tuntutan jaksa terhadap majikan (pasal 307 Penal Code, percobaan pembunuhan) dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dapat terelaisasi dalam vonis yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah kedepan.

Atas situasi tersebut, Migrant CARE menyatakan kondisi buruh migran Indonesia di Malaysia berada dalam kondisi bahaya. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia harus segera mengambil langkah-langkah segera. Pertama, mengungkap tuntas kasus suap pengurusan dokumen paspor yang melibatkan pejabat publik Indonesia dan Malaysia serta korporasi Indonesia dan Malaysia sehingga pengusutan tidak hanya berhenti pada Atase Imigrasi KBRI KL, tetapi juga pada pejabat-pejabat public Indonesia dan Malaysia serta korporasi Indonesia dan Malaysia yang terlibat dalam pengambilan keuntungan tak sah yang merugikan buruh migran Indonesa di Malaysia.

Kedua, menuntaskan akar masalah penyebab berulangkalinya terjadi kecelakaan kapal penumpang di perbatasan Indonesia-Malaysia yang mengakibatkan puluhan buruh migran Indonesia menjadi korban dan mati sia-sia. Ketiga, mengevaluasi implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan PRT migran yang selama ini hanya menjadi macan kertas tanpa adanya kepatuhan kedua negara dengan terus berulangnya praktek kekerasan terhadap PRT Migran Indonesia di Malaysia. Terakhir, mendesak Pemerintah Indonesia (wksekutif dan legislatif) untuk segera menuntaskan revisi UU Nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI yang berbasis pada UU No 6/2012 tentang ratifikasi konvensi buruh migran. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

6079


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved