Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Awasi Obat dan Makanan, BPOM Buka di Tulangbawang dan Lampung Barat
Lampungpro.co, 05-Dec-2017

Amiruddin Sormin 1008

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung membuka cabang di Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Barat, pada 2018. Pembukaan kedua kantor tersebut untuk memperketat pengawasan obat dan makanan ilegal dan berbahaya.

Menurut Kepala BPOM Perwakilan Lampung, Syamsuliani, BPOM selama ini hanya ada di provinsi. Pemilihan kedua lokasi tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan seperti letak geografis, daerahnya jauh, kepadatan penduduk dan kajian lainnya. Tidak dipungkiri semua kabupaten akan ada BPOM, sehingga mampu meningkatkan pengawasan obat dan makanan, kata Syamsuliani pada penandatangan kerja sama pengawasan obat dan makanan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2017).

Selain itu, pengawasan obat dan makan juga dilakukan di online. Dia menjelaskankan selain sipil, pihaknya menggandeng TNI/Polri dalam menyikapi modus online yang beredar. Apa pun bentuknya, kami akan terus melakukan pengawasan terkait obat dan makanan, kata Syamsuliani.

Dukungan atas pendirian kantor baru tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi, Sutono. Menurut Sutono, pemerintah Provinsi Lampung dan bersama lintas sektor berkomitmen mengawasi obat dan makanan. Pengawasan obat dan makanan, harus dilaksanakan komprehensif, sejak pengadaan bahan baku hingga konsumsi.

Komitmen ini ditandai penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung, BPOM Pusat, BPOM Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, BNN Lampung, Bea Cukai Lampung, dan pemerintah kabupaten/kota. "Tentunya setiap rangkaian proses tersebut diperlukan koordinasi dan sinergi untuk mengurangi penggunaan dan penyalahgunaan obat dan makanan yang berdampak pada menurunnya kualitas sumber daya manusia, kata Sutono.

Dalam meningkatkan efektivitas penguatan pengawasan obat dan makanan, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Sesuai Inpres itu, para Gubernur perlu meningkatkan sinergi dalam meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan. Mengawasi bahan berbahaya, mengkaji ulang penerbitan izin pedagang besar farmasi, izin usaha kecil obat tradisional, dan memberikan sanksi pencabutan izin, kata Sutono.

Melalui Inpres ini, diharapkan koordinasi pengawasan obat dan makanan dapat lebih meningkat dengan adanya andil pemerintah daerah, BPOM, dan lembaga terkait. Dia berharap pendirian BPOM di kabupaten/kota dapat mengoptimalkan pengawasan, sehingga masyarakat yang ada di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat terlindungi. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved