SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang ayah berinisial KA (31) asal Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Jumat (22/9/2023).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, KA ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia lima tahun.
"Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/9/2023) dinihari, pelaku melakukan aksi bejatnya ke anaknya ketika tidur," kata AKBP M. Rizal Muchtar dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah anaknya bercerita ke ibu kandungnya, karena mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Setelah itu, korban pun menceritakan tindakan tidak senonoh yang dilakukan ayahnya.
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung membawa anaknya ke tempat pengobatan terdekat. Setelah itu, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gunung Pelindung," ujar M. Rizal Muchtar.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016. Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1027
Olahraga
12772
Bandar Lampung
5982
Bandar Lampung
3687
Lampung Selatan
3274
149
18-May-2025
169
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia