Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ayo Daftar, Kemenag Kembali Buka WNI Jadi Imam Masjid di UEA
Lampungpro.co, 12-Jan-2018

Lukman Hakim 1811

Share

Berita online Lampung, Berita Online Lampungpro.com, Berita Online Indonesia, Berita Pariwisata Lampung, Berita Pariwisata Indonesia, Portal Berita Online, Portal Berita Lampung, Portal Berita Asean Games 2018, Portal Berita Pilgub Lampung, Portal Berita Pilkada 2018

JAKARTA (Lampungpro.com): Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan kepada siapa saja yang memenuhi syarat untk menjadi imam masjid, muazin dan musyrif di Uni Emirat Arab. "Tahun 2017 kita sudah memberangkatkan 14 haifidz untuk menjadi imam masjid di Uni Emirat Arab (UEA), kata Direktur Penerangan Agama Islam pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Khoiruddin di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Tahun ini kementerian itu akan memberangkatkan 100 orang atau sesuai hasil tes seleksi. Menurut Khoiruddin UEA menerima dengan sangat baik para imam masjid asal Indonesia. Mereka merasa cocok dengan karakter dan akhlak para hafidz� negeri ini. Selain pemikirannya tidak radikal, wakil Indonesia ini juga dikenal selalu berpegang pada ajaran Islam yang jelas.

Para hafidz yang dikirim nantinya tidak hanya sekedar menjadi imam shalat. Mereka juga akan menjadi khotib dengan kemampuan bahasa internasional. Saat ini, kerjasama pengiriman hafidz Indonesia sebagai imam masjid baru dilakukan dengan UEA. Harapannya program itu bisa diperluas ke beberapa negara lain di masa datang seperti misalnya� di Eropa dan Amerika.

Pendaftaran sudah dimulai 10 Januari 2018 sampai dengan 22 Januari 2018. Tes seleksi akan dilakukan 25 dan 26 Januari 2018. Materi tes adalah hapalan Alquran, Bahasa Arab, dan membaca kitab. Para pendaftar harus memenuhi persyaratan hapal Alquran minimal 10 juz, mampu membaca Alquran dengan baik dan indah, berusia 2240 tahun, mampu berbahasa Arab dengan lisan, membaca literatur berbahasa Arab dengan baik.

Selain itu, tidak mengidap penyakit menular dan bersedia menjalani masa kerja selama dua tahun. Mereka yang diterima menjadi imam masjid akan mendapat gaji per bulan senilai 6.300 dirham atau sekira Rp23.038.588. Mereka yang bertugas sebagai muadzin akan diganjar dengan 5.300 �dirham setiap bulan setara Rp19.381.669 dan mereka yang bertugas sebagai musyrif akan digaji 4.300 dirham setara dengan Rp15.724.750. �(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21628


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved